PIKIRAN RAKYAT – Menjelang akhir tahun, pemerintah telah mengeluarkan berbagai imbauan terkait perayaan Natal dan Tahun Baru.
Sebelumnya, pemerintah telah mengurangi jumlah libur cuti bersama Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 karena pandemi Covid-19 masih belum selesai.
Beberapa Kepala Daerah juga telah mengeluarkan imbauan mengenai pelaksanaan Natal 2020 dan perayaan Tahun Baru 2021.
Baca Juga: Putuskan Hengkang dari MotoGP, Marc Marquez Sebut Tak Paham dengan Keputusan Dovizioso
Selengkapnya cek YouTube Pikiran Rakyat
Sebagai upaya mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19, Pemerintah pun memutuskan untuk melarang kerumunan dan perayaan pada libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 di tempat umum.
Hal itu Berdasarkan Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali, secara virtual pada Senin, 14 Desember 2020.
Rapat tersebut dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.