PIKIRAN RAKYAT - Ketua dan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Indonesia, Habib Rizieq Shihab resmi ditahan oleh pihak kepolisian.
Penahanan ini dilakukan terhadap sang ketua FPI setelah datangi pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Minggu, 13 Desember 2020.
Kini ada update terbaru yang menjelaskan kondisi dari Habib Rizieq ketika ditahan oleh polisi.
Baca Juga: Wakasad Herman Asribab Dimakamkan di Jayapura Hari Ini, Papua Kehilangan Satu Putra Terbaik
Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Direktur Reserse kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol CH Patoppoi menyatakan bahwa Habib Rizieq tutup mulut ketika ditanyai soal acara di Megamendung.
Meski menolak untuk berbicara, Habib Rizieq yang masih dijadikan saksi dalam kasus kerumunan tersebut bersifat kooperatif dan datangi pemeriksaan yang dilakukan Senin, 14 Desember 2020 kemarin.
"Rizieq tetap diperiksa didampingi oleh penasihat hukumnya.
Baca Juga: Kabar Baik, Pemerintah Cari Formula Untuk Tingkatkan Bantuan Sosial Tunai Covid-19, ini Rinciannya
"Tapi saat ditanya, bersediakan saudara diperiksa (kerumunan di Megamendung)? jawaban yang bersangkutan tidak bersedia memberikan keterangan untuk kasus Megamendung," jelas Patoppoi.
Ada alasan sendiri mengapa Habib Rizieq enggan menjawab pertanyaan yang diajukan padanya soal Megamendung.