PIKIRAN RAKYAT - Polisi mengonfirmasi 155 orang ditangkap terkait aksi 1812.
Ratusan orang itu diamankan di berbagai lokasi, 20 orang di antaranya diamankan di Markas Batalyon 201.
Polisi terpaksa mengambil langkah tegas untuk mencegah ancaman lebih besar terjadi, yakni penularan Covid-19.
Baca Juga: Jokowi Dapat Ancaman saat Ada Aksi 1812, 2 Tahun Lalu Viral akan Didor sekarang 3 Anak Pamer Samurai
Dalam hal ini, Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran menggunakan ucapan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai "tameng" untuk menghalau dan membubarkan massa aksi.
Irjen Fadil Imran mengatakan, polisi mengutamakan keselamatan rakyat sehingga membubarkan aksi 1812 karena berpotensi menularkan virus corona (Covid-19).
"Adagium (pepatah) keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi atau Salus Populi Suprema Lex Esto, seharusnya menjadi pedoman utama," kata Fadil kepada wartawan, Jumat 18 Desember 2020.
Baca Juga: Minus Shin Tae-yong, Timnas Indonesia U-19 Semangat TC di Hotel
Adagium tersebut pertama kali disebutkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin 16 November 2020 sebagai respons terjadinya penumpukan massa Habib Rizieq Shihab di Petamburan dan Megamendung.