kievskiy.org

Meski Kantongi Hasil Rapid Test atau PCR, PT KAI Larang Calon Penumpang dengan Kriteria Berikut

Ilustrasi penumpang kereta. Hari Perhubungan Darat Nasional 22 November menjadi momentum untuk memacu pembangunan transportasi umum.
Ilustrasi penumpang kereta. Hari Perhubungan Darat Nasional 22 November menjadi momentum untuk memacu pembangunan transportasi umum. /Pixabay/Engin_Akyurt

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Republik Indonesia belum lama ini memberlakukan pengetatan terhadap aktivitas masyarakat saat libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021.

Hal tersebut dilakukan guna menekan laju penyebaran virus corona di Tanah Air.

Senada dengan pemerintah pusat, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun mengumumkan aturan pengetatan aktivitas dengan diwajibkannya rapid test antigen pada masyarakat yang memasuki Jakarta, guna menekan penyebaran virus corona.

Baca Juga: Link Live Streaming Chelsea vs West Ham Malam Ini, 5 Fakta Kedua Tim

Sementara itu, PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) Daop 1 Jakarta memastikan bahwa calon pengguna layanan kereta api jarak jauh dengan suhu tubuh di atas 37,3 derajat Celsius tidak diizinkan berangkat kendati telah mengantongi berkas rapid test antigen, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa.

“Meskipun calon penumpang sudah memiliki hasil tes cepat antigen atau tes polymerase chain reaction (PCR), namun saat ingin berangkat suhu tubuhnya 37,3 derajat Celsius tetap tidak diperkenankan berangkat,” kata Eva Chairunisa saat dihubungi di Jakarta, Senin, 21 Desember 2020.

Baca Juga: Buntut Panjang Soal Kesehatan Habib Rizieq, Kasus RS UMMI Kota Bogor Diambil Alih Bareskrim Polri

Kendati demikian, PT KAI Daop 1 Jakarta memastikan bahwa seluruh biaya tiket pelanggan yang batal berangkat bakal dikembalikan utuh tanpa ada biaya potongan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat