PIKIRAN RAKYAT - Rumah Sakit UMMI Kota Bogor belakangan ini mendapat perhatian publik, usai Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab menjalani perawatan di sana.
Sebelumnya, Rumah Sakit (RS) yang terletak di Kota Kujang tersebut dikabarkan bakal diperkarakan, lantaran menghalangi Satuan Tugas (Satgas) penanganan Covid-19 dalam penanggulangan wabah virus corona.
Sementara itu, Bareskrim Polri mengambil alih kasus RS UMMI Kota Bogor tersebut.
Baca Juga: Catat! Satgas Covid-19 Terbitkan Persyaratan Perjalanan Libur Hari Natal dan Tahun Baru 2021
Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJNews, dalam proses penyidikan kasus RS Ummi Kota Bogor tersebut tetap melibatkan tim dari Polresta Bogor Kota maupun Polda Jawa Barat.
Paur Humas Polresta Bogor Kota Ipda Rachmat Gumilar menerangkan bahwa berkenaan dengan penyidikan kasus RS UMMI Kota Bogor dengan dugaan menghalangi Satgas Covid-19 Kota Bogor dalam penanggulangan wabah penyakit menular itu diambil alih Bareskrim Polri.
“Ya betul, kasus RS UMMI diambil alih oleh Bareskrim ya,” kata Rachmat Gumilar, pada Senin, 21 Desember 2020.
Baca Juga: Pernah Menikah 24 Kali, Vicky Prasetyo Blak-blakan Tak Sanggup Berpoligami: Satu Saja Kita Gagal
Kendati demikian, dikatakan olehnya bahwa proses penyidikan kasus tersebut masih tetap berjalan dengan melibatkan tim dari Polresta Bogor Kota dan Polda Jawa Barat (Jabar).