kievskiy.org

Ciptakan Pendidikan Berkualitas, Standar Mutu Pesantren Bakal Segera Diterapkan

Sosialisasi UU No 18 tahun 2019 tentang Pesantren.*
Sosialisasi UU No 18 tahun 2019 tentang Pesantren.* /Muhammad Ashari Pikiran Rakyat

PIKIRAN RAKYAT - Sistem penjaminan mutu akan segera disusun dan diterapkan bagi penyelenggaraan pendidikan di pondok pesantren seluruh Indonesia.

Standar mutu akan diberlakukan guna menciptakan pendidikan berkualitas yang memiliki ukuran yang jelas. Barometer utama penentuan mutu pesantren tidak akan lepas dari penguasaan kitab kuning.

Pondok pesantren secara tradisional telah menggunakan kitab kuning sebagai silabus pembelajaran. Untuk itu kitab kuning diposisikan sebagai bahan ajar utama yang menjadi sumber segala rumpun pengetahuan di pesantren.

Sebagaimana tertuang dalam UU No 18 Tahun 2019, satuan pendidikan pesantren dijalankan melalui dua jalur. Yang pertama pengkajian kitab kuning secara berjenjang dan tidak berjenjang, yang kedua adalah jalur terintegrasi dengan pendidikan umum. Kedua jalur ini tidak akan dibiarkan berjalan tanpa ukuran yang jelas.

Pada saat ini Majelis Masyayikh tengah menyusun sistem penjaminan mutu pesantren yang akan dijadikan alat ukur progresifitas pendidikan di pesantren.

Standar mutu akan disusun secara kolaboratif antara Majelis Masyayikh di tingkat pusat dengan satuan quality control pendidikan di unit pesantren yang disebut Dewan Masyayikh.

Anggota Majelis Masyayikh, KH A. Muhyiddin Khotib mengatakan, standarisasi mutu pesantren mendesak untuk mempertahankan pengakuan masyarakat di tengah dunia pendidikan yang semakin kompetitif. Pengakuan negara terhadap pesantren tak lepas dari pengakuan masyarakat terhadap pesantren sehingga hal ini harus dijaga.

“Antusiasme masyarakat saat ini meningkat, sehingga perlu ada penjaga mutu internal," kata pengasuh Pesantren Salafiyah Syafi'iyah, Sukorejo, Situbondo, Jawa Timur ini, Kamis 19 Oktober 2023.

Majelis Masyayikh adalah lembaga induk penjaminan mutu pesantren yang dibentuk berdasarkan UU No 18 tahun 2019 tentang Pesantren dan Keputusan Menteri Agama Nomor 1154 Tahun 2021 tentang Majelis Masyayikh dan menetapkan 9 orang anggota dari unsur pesantren di Indonesia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat