PIKIRAN RAKYAT – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Barat Irjen Pol Ahmad Dofiri menyebut upaya yang dilakukan Rumah Sakit Ummi termasuk pidana murni.
Seperti yang diketahui, RS Ummi diduga menghalang-halangi Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 di Kota Bogor, dalam melakukan pelacakan.
Menurut Ahmad Dofiri, pihak Kepolisian memang wajib untuk mengusut kasus tersebut, meski awalnya kasus itu berasal dari adanya laporan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor.
Baca Juga: Gunung Ili Lewotolok Erupsi Sejak Jumat, Masih Banyak Warga yang Menolak Dievakuasi
Pernyataan tersebut disampaikannya di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin, 30 November 2020.
“Ini bukan delik aduan, tapi pidana murni,” ucap Ahmad Dofiri, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.
“Kalau pidana murni, kewajiban negara melalui aparatnya, yakni kepolisian, untuk menangani langsung dan mengusut perkara ini,” tuturnya menambahkan.
Baca Juga: Ruang Isolasi Covid -19 di Kota Tasikmalaya Penuh, Pemkot Rencanakan Sewa Hotel
Selain itu, Ahmad Dofiri juga meragukan pernyataan Wali Kota Bogor Bima Arya, yang akan mencabut laporan kasus RS Ummi tersebut.