PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah saksi terkait kasus dugaan suap ekspor benih lobster yang menjerat Edhy Prabowo.
Seperti yang diketahui, KPK memanggil Iis Rosita Dewi yang merupakan istri dari mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) tersebut, pada Selasa, 22 Desember 2020 kemarin.
Iis Rosita Dewi diperiksa terkait penyitaan barang-barang mewah yang sebelumnya ditemukan dan diamankan saat operasi tangkap tangan (OTT).
Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN Desember 2020, BPJS Ketenagakerjaan Cari Lulusan D3 di Mojokerto
Sebelumnya, dia juga pernah diperiksa sebagai saksi pasca-OTT pada Rabu, 25 Desember 2020, dan dikonfirmasi terkait dengan aktivitas kunjungan dinas tersangka Edhy Prabowo ke Amerika Serikat.
Selain Iis Rosita Dewi, KPK juga memanggil saksi Amiril Mukminin selaku Sekretaris Pribadi dari tersangka Edhy Prabowo di hari yang sama.
Amiril Mukminin dicecar perihal penggunaan uang untuk pembelian mobil dan sewa apartemen yang bersumber dari suap izin ekspor benih lobster.
Baca Juga: Cerita Tri Rismaharini Saat Dapat Panggilan Mendadak dari Istana untuk Jabat Menteri Sosial
Hal itu disampaikan Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 23 Desember 2020.