kievskiy.org

Polisi Akhirnya Tetapkan Habib Rizieq sebagai Tersangka dalam Kasus Kerumunan di Megamendung

Habib Rizieq yang diwakilkan dengan Kuasa Hukumnya Aziz Yanuar akan mengajukan permohonan prapengadilan di PN Jakarta Selatan
Habib Rizieq yang diwakilkan dengan Kuasa Hukumnya Aziz Yanuar akan mengajukan permohonan prapengadilan di PN Jakarta Selatan /ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

PIKIRAN RAKYAT - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan yang terjadi di Megamendung, Jawa Barat.

Disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, bahwa Habib Rizieq Shihab saat ini masih menjadi tersangka tunggal.

Pasalnya, kegiatan yang menimbulkan kerumunan di Megamendung, Bogor tersebut tidak memiliki susunan kepanitiaan.

Baca Juga: Total Akan Dikarantina 168 Hari di 12 Negara, Pria Cimahi Segera Berangkat Haji ke Mekkah Naik Motor

Selengkapnya cek YouTube Pikiran Rakyat

 

“Sudah keluar tersangka, sudah. Megamendung sudah, yang Bogor RS Ummi belum (ada tersangka). Rizieq tersangkanya,” kata Andi kepada wartawan usai mendatangi Kantor Komnas Hak Asasi Manusia (HAM), Jakarta, Rabu, 23 Desember 2020.

Habib Rizieq Shihab bakal dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.

Lebih lanjut, dikatakan Andi bahwa terkait kasus-kasus tersebutlah pihak penyidik bakal melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti penanganan perkara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat