kievskiy.org

Di Hari Raya Natal 2020, Ketua KPK Ingatkan Pejabat Negara Laporkan Gratifikasi Hadiah Secara Online

Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka kasus suap pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020).*
Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka kasus suap pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020).* /ANTARA FOTO/Galih Pradipta

PIKIRAN RAKYAT - Pada hari ini Jumat, 25 Desember 2020 Umat Kristiani tengah bersukacita, lantaran sedang memperingati Hari Raya Natal, meski di tengah pandemi Covid-19.

Pada hari yang penuh sukacita ini, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengingatkan pada penyelenggara negara agar tidak terjebak praktik rasuah maupun gratifikasi.

Firli Bahuri juga mengimbau para pejabat negara untuk melaporkan pada Komisi Antirasuah itu bila mendapat bingkisan yang mengatasnamakan hadiah Hari Raya Natal.

Baca Juga: Jelang Leicester City vs Man Utd pada Boxing Day Liga Inggris, Berikut 5 Fakta Kedua Tim

Tindakan tersebut dilakukan agar terhindar dari praktik rasuah dengan jenis gratifikasi hingga suap.

Seperti diketahui, praktik rasuah atau gratifikasi acap terjadi menjelang atau saat merayakan peringatan hari besar keagamaan.

“Untuk menghindari hal ini, kami KPK telah membangun sistem pelaporan gratifikasi online sehingga para penyelenggara negara yang mendapatkan bingkisan, kado, hadiah, mengatasnamakan perayaan hari raya agama, untuk segera melaporkannya ke KPK,” ucap Ketua KPK tersebut dalam keterangannya, Jumat, 25 Desember 2020.

Baca Juga: Kompak Rayakan Natal Bersama, Gempita Paksa Ajak Gading Marten dan Gisel Buat Video Tik Tok

Lebih lanjut, Firli Bahuri juga mengingatkan, bahwa KPK akan memberi sanksi pada pelaku praktik suap menyuap dengan Pasal 5 Undang-Undang Tipikor Nomor 20 Tahun 2001, dengan kurungan penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat