PIKIRAN RAKYAT – PT Jasa Marga (Persero) mengumumkan pemberlakuan tarif terintegrasi bagi dua jalan tol dalam waktu dekat.
Dua jalan tol tersebut adalah Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated (Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek).
Pemberlakuan tarif terintegrasi tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Rakyat No. 1524/KPYS/M/2020.
Baca Juga: Nama Suaminya Terseret dalam Video Syur Mirip Gisel, Ini Kesaksian Istri Adhietya Mukti
Hal itu disampaikan pihak Jasa Marga melalui akun Twitter resmi mereka pada Sabtu, 26 Desember 2020.
"Dalam waktu dekat akan diberlakukan tarif terintegrasi Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated," kicaunya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari akun Twitter @PTJASAMARGA.
Untuk wilayah 1 yakni Cawang-Pondok Gede Barat atau Pondok Gede Timur bagi Golongan I yang sebelumnya Rp1.500, akan dikenakan tarif baru sebesar Rp4.000.
Baca Juga: Libur Natal dan Tahun Baru, Sebanyak 85.975 Kendaraan Melintasi Tol Cipali
Kemudian untuk Golongan II dan Golongan III dari sebelumnya Rp2.000, akan dikenakan tarif baru sebesar Rp6.000.