PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah resmi melarang Warga Negara Asing (WNA) masuk Indonesia mulai 1 Januari 2021.
Hal ini seperti yang diumumkan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi melalui siaran pers yang ditayangkan akun Youtube Sekertariat Negara hari ini, Senin 28 Desember 2020.
"Dari tapat kabinet terbatas pada 28 Desember memutuskan untuk menutup sementara dari 1 sampai 14 Januari 2021 masuknya WNI dari semua negara ke Indonesia," ungkap Retno.
Baca Juga: Agar Lancar, Calon Penumpang Pesawat Disarankan Tes Covid-19 di Luar Bandara Husein Sastranegara
Cek Youtube Pikiran Rakyat
Dikatakan Retno, pelarangan ini dilakukan Pemerintah seiring munculnya varian baru Covid-19 di sejumlah negara.
Virus tersebut disebut Retno berdasarkan data ilmiah memiliki tingkat penyebaran yang lebih cepat.
Sedangkan pelarangan masuknya warga negara asing ke Indonesia ini berlaku pada 1 hingga 14 Januari 2021.