kievskiy.org

Pemerintah Resmi Larang dan Bubarkan FPI!

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah resmi melarang dan membubarkan seluruh kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

Hal ini seperti yang disampaikan oleh Menkopolhukam Mahfud MD hari ini, Rabu 30 Desember 2020.

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan mengentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi," papar Mahfud MD dalam konfrensi pers di Kantor Kemenko Polhukam di Jakarta.

Baca Juga: Babak Baru Penangkapan Maaher At-Thuwailibi, Polisi Tolak Permintaan Penangguhan

Menurut Mahfud, pembubaran FPI sesuai dengan keputusan MK 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014

Dikatakan Mahfud, sejumlah FPI telah melakukan berbagai pelanggaran sehingga akhirnya diputuskan.

Seperti melakukan sweeping dan berbagai kegiatan melanggar hukum lainnya.

Baca Juga: Polres Badung Siap Tindak Tegas Warga yang Nyalakan Kembang Api pada Malam Tahun Baru 2021

"FPI sejak tanggal 21 Juni tahun 2019, 20 Juni tahun 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas. Tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamaan dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan sweeping atau razia secara sepihak, provokasi dan sebagainya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat