kievskiy.org

Polres Badung Siap Tindak Tegas Warga yang Nyalakan Kembang Api pada Malam Tahun Baru 2021

ILUSTRASI kembang api.*
ILUSTRASI kembang api.* /DOK. PIXABAY

PIKIRAN RAKYAT- Menjelang tahun baru 2021, Kepala Polres Badung, AKBP Roby Septiadi menegaskan bahwa tidak ada perayaan atau pesta kembang api, serta menyalakan petasan saat malam pergantian tahun baru yang dapat menimbulkan kerumunan pada masa pandemi Covid-19. 

"Sesuai Maklumat Kapolri terkait pelarangan terhadap kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan menyalakan kembang api dan petasan dengan dasar itu nanti kita akan memberikan tindakan tegas,” kata Roby.  

Pihak kepolisian tidak segan untuk menindak tegas kepada setiap warga ataupun terhadap badan usaha, yang masih saja memaksakan untuk menyalakan kembang api yang berkaitan dengan pelaksanaan protokol kesehatan.

Baca Juga: Tabrak Truk Terparkir, Sopir Minibus di Tasikmalaya Tewas di Lokasi Kejadian

Roby juga menyampaikan bahwa tidak ada penutupan daerah wisata, dan tempat hiburan lainnya meski menjelang tahun baru. Sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman Antara.

Kendati demikian para pelaku badan usaha tentunya wajib memenuhi aturan penerapan protokol kesehatan, guna memutus penyebaran virus Covid-19.

Tak hanya itu, Roby pun menegaskan tidak memberlakukan jam malam, hal itu karena situasi dan kondisi di wilayah hukum Polres Badung masih kondusif dan aman. 

Baca Juga: Heran dengan Perilaku Gisel Soal Video Syur, Roy Suryo: Harusnya yang Rekam Cowok, Kenapa Ini Cewek

"Untuk kegiatan malam tahun baru terutama kegiatan kerumunan yang mungkin biasanya dilaksanakan warga pada tahun-tahun sebelumnya kami tetap berpatroli melalui kegiatan rutin yang ditingkatkan di tempat-tempat yang rawan kerumunan," tutur Roby.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat