kievskiy.org

Gisel Jadi Tersangka dalam Kasus Video Syur, Polisi Beberkan Kemungkinan Keringanan Hukuman

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.*
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.* /Dok. Humas Polda Metro Jaya Dok. Humas Polda Metro Jaya

PIKIRAN RAKYAT - Gisella Anastasia atau Gisel sudah ditetapkan polisi sebagai tersangka dalam kasus video syur berdurasi 19 detik yang kadung tersebar di jejaring media sosial sejak 7 November 2020 lalu.

Gisel kini sudah ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik mendapatkan keterangan langsung darinya berdasarkan hasil dua kali pemanggilan sebagai saksi.

Tidak sendirian, Gisel ditetapkan sebagai tersangka bersama pemeran pria yang belakangan santer menyeret nama Michael Yukinobu Defretes (MYD).

Baca Juga: Curahan Hati Gisel Rayakan Tahun Baru Tanpa Gempi: Maaf Mama Masih Jauh Sempurna Sebagai Orangtua

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus menyampaikan, atas kasus video syur ini Gisel dan MYD terjerat Pasal 4, Juncto Pasal 29 di UU nomor 44 tentang pornografi. Kemudian di Pasal 8 Juncto Pasal 34 UU Nomor 44 juga di Pasal 27 di UU ITE.

Yusri Yunus menuturkan kalau ancaman hukuman penjara bagi kedua tersangka kasus video pornografi ini minimal terkena kurungan enam bulan penjara dan maksimal 12 tahun.

"Ancamannya mulai dari paling rendah 6 bulan dan paling tinggi adalah 12 tahun penjara," kata Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu 30 Desember 2020.

Baca Juga: Disdikpora Gunung Kidul Siap Menggelar Pembelajaran Tatap Muka 4 Januari Mendatang

Yusri Yunus menyampaikan, pihak kepolisian memang masih akan memanggil Gisel dan Michael Yukinobu Defretes pada 4 Januari 2021 mendatang.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat