PIKIRAN RAKYAT - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat menyatakan bahwa terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Ba'asyir akan bebas murni pada Jumat, 8 Januari 2021.
Terpidana kasus terorisme tersebut telah menjalani vonis selama 15 tahun, dikurangi remisi sebanyak 55 bulan.
Sementara itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Khusus Kelas llA Gunung Sindur, Mujiarto menyebutkan jelang bebas murni pada Jumat 8 Januari 2021, kondisi kesehatan Abu Bakar Ba’asyir sempat menurun.
Baca Juga: Update Virus Corona di Dunia 5 Januari 2021, Israel Salip Iran dan Indonesia, Tambah 9.000 Kasus
Selengkapnya cek YouTube Pikiran Rakyat
Terpidana kasus terorisme tersebut sempat dirujuk ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat.
“Beberapa waktu lalu sempat dirujuk di RSCM, 24 November sampai dengan 10 Desember 2020, setelah itu membaik, jadi kembali lagi ke Lapas (lembaga pemasyarakatan) khusus Gunung Sindur,” ucap Mujiarto saat dihubungi, Senin 4 Januari 2021, seperti dilaporkan Antara.