kievskiy.org

Terlibat Kasus Sertifikat Tanah Senilai Rp1,4 Triliun, Mantan Kepala BPN Jakarta Jadi Tersangka

Kepala Kejari Jaktim, Yudi Kristiana saat memberikan keterangan
Kepala Kejari Jaktim, Yudi Kristiana saat memberikan keterangan /Dok Seksi Penkum Kejati Jaktim

PIKIRAN RAKYAT - Mantan kepala Badan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah DKI Jakarta, JY dan AH resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim).

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp 1,4 triliun.

"Setelah tim penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, tim menetapkan 2 (dua) tersangka terkait dugaan adanya tindak pidana korupsi," papar Kepala Kejari Jaktim, Yudi Kristiana dalam keterangan yang diterima Pikiran-Rakyat.com.

Baca Juga: [Hoaks Atau Fakta] Pelajar dapat Bantuan Subsidi Kuota Internet Hingga 75 GB, Simak Faktanya

Lebih lanjut Yudi menjelaskan, keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi pembatalan 38 sertifikat hak guna bangunan dan penerbitan SHM No. 4931 tanggal 20 Desember 2019 di Kampung Baru, RT 009/008, Kecamatan Cakung Barat, Kota Jakarta Timur.

Berdasarkan temuan itu, Kejari Jakarta Timur kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor : Print-05/M.1.13/Fd.1/11/2020 tanggal 12 Nopember 2020.

"Dari hasil penyelidikan tersebut ternyata ditemukan peristiwa pidana terkait tindak pidana korupsi," ungkap Yudi.

Baca Juga: Perhatian! Segini Denda yang Harus Dibayar Jika Tolak Suntik Vaksin Covid-19

Dari hasil temuan, selanjutnya tim menaikkan ketahap penyidikan berdasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor : 01/M.1.13/Fd.1/12/2020 tanggal 01 Desember 2020.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat