PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah dikabarkan akan memberikan santunan kepada warga yang meninggal dunia akibat Covid-19.
Tak tanggung-tanggung, besaran santunan kematian tersebut mencapai Rp15 juta per jiwa.
Nantinya, uang santunan kematian ini diberikan kepada ahli waris dari korban Covid-19 yang meninggal dunia.
Baca Juga: Satgas Covid-19 Meyakini Pembatasan Kegiatan Masyarakat Solusi Tekan Lonjakan Kasus hingga 20 Persen
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Sosial RI Nomor 427/3.2/BS.01.02/06/2020, tentang Penanganan Perlindungan Sosial Bagi Korban Meninggal Dunia Akibat Covid-19.
Namun ada beberapa syarat yang harus dilengkapi sebelum mengajukan permohonan santunan kematian ke Dinas Sosial (Dinsos) masing-masing kabupaten/kota.
Baca Juga: Minta Gus Yaqut Pangkas Subsidi Haji di Tahun 2021, Ma'ruf Amin: Terlalu Besar, Ini Tidak Benar
Berikut syarat untuk mendapatkan santunan kematian Covid-19, sebagaimana diberitakan PRFMNews.id dalam artikel, "Syarat dan Cara Mendapatkan Santunan Kematian Rp15 Juta Korban Covid-19".
1. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) korban dan ahli waris