kievskiy.org

Digunakan dalam Kondisi Darurat, Ace Hasan Syadzily: Vaksin Covid-19 Sudah Semestinya Halal

Ilustrasi vaksin Covid-19 halal.
Ilustrasi vaksin Covid-19 halal. /Pexels/Cottonbro

PIKIRAN RAKYAT - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menilai kehalalan vaksin harus seiring dengan tingkat efikasi dari vaksin itu sendiri. 

Kepada wartawan Jumat, 8 Januari 2021, Ace mengatakan sejauh mana tingkat efikasinya terhadap pengguna vaksin itu tergantung dari hasil penyelidikan yang dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Kalau vaksinnya sudah melalui uji klinis dan dinyatakan tingkat efikasinya jelas, maka kehalalan sudah seharusnya diberikan," kata Ace.

 Baca Juga: Ramalan Shio Anjing Tahun 2021: Penuh dengan Keberuntungan, Mulai dari Karier hingga Percintaan

Menurut Ace kehalalan vaksin akan berdampak terhadap keyakinan masyarakat agar bersedia ikut vaksinasi. Dalam prinsip Islam, keselamatan jiwa itu harus menjadi prioritas dalam kondisi apapun, apalagi dalam kondisi darurat.

“Covid-19 ini masih mengancam keselamatan manusia. Saat ini seluruh dunia menunggu vaksin agar dapat menghindari penularan Covid," ujar Ace.

Kendati pun ada kemungkinan unsur tidak halal di dalam vaksin tersebut, Islam, dikatakan Ace memberi kelonggaran dalam keadaan darurat. Dia pun mengutip surat Al Baqarah ayat 173.

 Baca Juga: Jadi Bagian Keluarga Sultan Andara Usai Viral, Dimas Ahmad: Masih Ada Hati-hati

"Dalam prinsip qawaidul fiqhiyah pun disebutkan Adh-Dharurat Tubihu Al-Mahzhurat, artinya dalam kondisi darurat, hal-hal yang terlarang dibolehkan," ujar Ace.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat