kievskiy.org

Ace Hasan : Uang Jemaah Umrah Harus Dilindungi

ILUSTRASI Ka'bah di Mekkah, tujuan ibadah haji dan umrah.*
ILUSTRASI Ka'bah di Mekkah, tujuan ibadah haji dan umrah.* /PIXABAY

PIKIRAN RAKYAT - Tentang tertundanya keberangkatan jemaah umrah, Komisi VIII DPR menilai semua pihak harus memahami kebijakan penundaan keberangkatan tersebut. Namun uang calon jemaah umrah harus dilindungi agar tidak terjadi kasus-kasus lama, seperti First Travel maupun SBL. 

"Karena memang tujuan penundaan umrah ini untuk  menghindari terjadinya penularan Covid-19 melalui interaksi dengan para jemaah lainnya dari negara lain. Ini merupakan kebijakan yang tepat dari pemerintah Arab Saudi," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Tubagus Ace Hasan Sjadzily, saat dihubungi, Senin 20 April 2020. 

Baca Juga: Rapid Test Covid-19 DPRD Kota Sukabumi Hanya Diikuti Separuh Anggota

Komisi VIII DPR  telah mendesak kepada Kementerian Agama untuk mengedepankan keselamatan jemaah Indonesia yang paling utama dan prioritas.

"Selain itu, kami meminta kepada Kementerian Agama untuk menjamin hak-hak jamaah umrah yang tidak jadi berangkat. Jika mereka ingin uangnya dikembalikan, maka kewajiban penyelenggara perjalanan atau travel umrah untuk mengembalikan secara utuh kepada jamaah," ucapnya.

Baca Juga: Motivator Merry Riana Berpesan Jangan Mudah Protes, Nikmati Proses dalam Pandemi Covid-19

Bahkan Tubagus Ace meminta kepada Kementerian Agama agar ada asuransi bagi jemaah umrah dan haji. "Tujuannya mereka terlindungi sebagaimana tercantum dalam UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang baru," katanya

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, mempertanyakan nasib konsumen di Indonesia, terutama terkait banyaknya pembatalan tiket dan paket perjalanan umrah akibat pandemi Covid-19.   DPR  mengkhawatirkan adanya gagal bayar terhadap jemaah dan konsumen travel umrah tersebut. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat