kievskiy.org

412.000 Jemaah Umrah Tertunda Keberangkatannya

PINTU kakbah di Masjidil Haram, Mekah, yang digapai jemaah umrah dan haji.*
PINTU kakbah di Masjidil Haram, Mekah, yang digapai jemaah umrah dan haji.* /REUTERS

PIKIRAN RAKYAT - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, mempertanyakan nasib konsumen di Indonesia, terutama terkait banyaknya pembatalan tiket dan paket perjalanan umrah akibat pandemi Covid-19.   

DPR  mengkhawatirkan adanya gagal bayar terhadap jemaah dan konsumen travel umrah tersebut. "Sebagian besar dana calon jemaah umrah masih tersimpan di biro-biro perjalanan umrah. Ini yang mengkhawatirkan," kata Fikri saat dihubungi, Senin 20 April 2020.

Fikri mengutip data dari  Asosiasi Agen Tur & Travel Indonesia (ASITA) yang mengungkap, hingga pertengahan Maret 2020, terdapat 412.000 jemaah umrah yang tertunda keberangkatannya.  “Itu hasil survey kualitatif ASITA dari 1.015 biro perjalanan wisata pemegang izin atau PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) di Indonesia,” kata dia.

Baca Juga: Sedekah Suara bagi Tunanetra di Saat Pandemi Covid-19 oleh BLBI Abiyoso

Politisi asal Tegal, Jawa Tengah,  ini  juga menyoroti besaran biaya paket perjalanan yang sudah dikeluarkan konsumen rata-rata sebesar USD 1.600 per orang atau sekitar Rp 24 juta/orang dengan kurs Rp 15.000 per Dollar AS.  “Secara kalkulasi kasar  ada USD 659,2 juta uang jemaah atau konsumen yang mengendap di biro-biro umrah,” ucap Fikri.

Ia menambahkan, dalam kondisi yang tidak terduga seperti saat ini, antara lain terjadi pembatalan perjalanan secara massal, tentu akan menggangu stabilitas keuangan para pengusaha travel.  “Di satu sisi, konsumen pun berpikir lebih baik dicancel ketimbang menunda umrah yang entah sampai kapan dibuka oleh otoritas Arab Saudi,” imbuh Fikri.

Baca Juga: Janda Tua Hidup Sebatang Kara di Rumah Reyot, Luput dari Perhatian Pemerintah

Ia juga mengungkap, besaran uang paket umrah yang mesti dikembalikan agen travel totalnya sangat besar.  “Dengan kurs dolar Rp15.000 saja, angkanya fantastis, bisa mencapai Rp 9,88 triliun,” ucap Fikri. 

Secara khusus Fikri meminta upaya pemerintah untuk mengantisipasi terjadinya bola salju  atas kasus pembatalan perjalanan umrah ini tidak berlarut.   “Kita harus belajar dari kasus seperti First Travel, Abu Tour, SBL di Bandung dan lain-lain yang gagal bayar atas pembatalan umrah sebelumnya,” tukas Fikri.

Terkait masalah perlindungan jamaah umrah tersebut, hasil RDPU Komisi X dengan pelaku usaha wisata belum lama ini, menurut Fikri, DPR  memberikan catatan-catatan. “Permasalahan yang timbul diantaranya terkait tiket pesawat, hotel dan lain-lain, perlu didiskusikan bersama Pemerintah untuk dicarikan jalan keluar/solusi tersendiri," katanya. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat