kievskiy.org

Diduga Rugikan Konsumen Miliaran Rupiah, Pemilik GrabToko Ditangkap di Jakarta Selatan

Ilustrasi penangkapan.
Ilustrasi penangkapan. /Pixabay pixabay

PIKIRAN RAKYAT – Baru-baru ini Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap Yudha Manggala Putra, yang merupakan pemilik PT. Grab Toko Indonesia (Grabtoko).

Yudha Manggala Putra ditangkap karena diduga menyebarkan berita bohong, yang menyebabkan uang milik konsumen raib.

Pada Selasa 12 Januari 2021, Kabareskrim Komjen Listyo, Sigit Prabowo mengatakan bahwa pihaknya telah menangkap seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana berita bohong dalam transaksi elektronik.

 Baca Juga: Berikan Tanggapan Soal Efikasi Vaksin Covid-19 Buatan Sinovac, Guru Besar UGM: Bermakna Besar

“Telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang melakukan dugaan tindak pidana , menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik,” ujarnya.

Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo juga mengatakan bahwa pria tersebut melakukan tindak pidana transfer dana atau pencucian uang.

Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, bahwa pelaku ditangkap pada Sabtu, 9 Januari 2021 pukul 20.00 WIB, di Jalan Pattimura Nomor 20 RT 2 RW 1, Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

 Baca Juga: PSBB Proporsional Jawa Barat, Destinasi Wisata di Zona Merah Ditutup, Zona Oranye Dikurangi 25 Perse

Dalam aksi penangkapan pemilik Grabtoko.com itu, polisi menyita 4 unit ponsel pintar, satu komputer jinjing, dua kartu SIM ponsel, KTP atas nama Yudha.

Selain itu ditemukan juga satu alat elektronik untuk transaksi bank, serta 5 buah akses cohive kantor Grabtoko Lantai 12 A, Plaza 89 Kuningan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat