kievskiy.org

Audiensi dengan Kejaksaan Agung, BAP DPD RI: Perlu Harmonisasi dalam Penyelidikan Kerugian Negara

Audiensi virtual yang dilakukan DPD RI dengan Kejaksaan Agung
Audiensi virtual yang dilakukan DPD RI dengan Kejaksaan Agung /Dok DPD RI

PIKIRAN RAKYAT - Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI melalukan audiensi virtual dengan Kejaksaan Agung RI dalam rangka silaturahmi berkenaan dengan kepemimpinan BAP DPD RI Periode 2020-2021 serta menjalin penguatan kerja sama antar kedua lembaga.

Ketua BAP DPD RI Bambang Sutrisno mengharapkan melalui perkenalan ini, BAP DPD RI dan Kejagung RI dapat semakin bersinergi.

“Kami berharap kiranya melalui perkenalan ini, BAP DPD RI dan Kejaksaaan Agung RI dapat semakin bersinergi dan menjalin kerja sama yang baik ke depannya,” ujarnya saat membuka rapat virtual, Senin, 25 Januari 2021.

Baca Juga: Pandemi Dongkrak Penggunaan E-Money, Umumnya untuk Bayar Layanan Antar Makanan

Dijelaskan Bambang BAP DPD RI sebagai salah satu alat kelengkapan DPD RI, mempunyai tugas melakukan penelaahan dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK yang berindikasi kerugian negara yang disampaikan kepada DPD RI dan menampung dan menindaklanjuti atas pengaduan masyarakat yang masalahnya berkaitan dengan kepentingan daerah, meliputi korupsi dan maladministrasi dan pelayanan publik.

“Sehubungan dengan tugas BAP DPD RI tersebut, perlu dilakukan pertemuan BAP DPD RI dengan Kejakgung RI dengan maksud untuk meningkatkan efektivitas koordinasi dan kerjasama dalam implementasi UU mengenai penegakan hukum atas kasus korupsi baik yang bersumber dari hasil pemeriksaan BPK RI maupun pengaduan masyaraka,” ungkap Bambang.

Menjawab pertanyaan yang diajukkan oleh BAP DPD RI salah satunya adalah terkait dengan hubungan kerjasama dan koordinasi antar Kejakgung RI dan BPK RI serta mengenai implementasi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

Baca Juga: Suzuki Lengkapi Carry Terbaru dengan APAR, Kenali Fungsi dan Manfaatnya

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2006 tentang BPK RI, Jaksa Agung ST. Burhanuddin menjelaskan bahwa terdapat Nota Kesepahaman antara Kejagung RI dengan BPK RI.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat