PIKIRAN RAKYAT - Polisi telah menetapkan Gisella Anastasia atau Gisel dan Michael Yokinobu de Fretes sebagai tersangka kasus video syur berdurasi 19 detik.
Meski berstatus tersangka, Gisel dan Nobu tidak ditahan dan berstatus wajib lapor ke Polda Metro Jaya setiap pekan.
Sementara hingga saat ini, Kepolisian masih memburu penyebar pertama video syur tersebut.
Seperti dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya kombes Pol Yusri Yunus, pihaknya masih terus melakukan pengejaran terhadap pelaku penyebar video syur Gisel dan Nobu.
"Masih kita lakukan pengejaran (pelaku penyebaran). Terus kita cari," ungkap Yusri kepada wartawan hari ini, Selasa, 26 Januari 2021 di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.
Untuk memperdalam penyelidikan, pihak kepolisian berencana untuk melakukan olah lokasi pembuatan video syur berdurasi 19 detik tersebut.
Baca Juga: Bakal Ada BSU Termin 3 Tahun 2021, Begini Cara Mengecek BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1,2 Juta
"Mudah-mudahan Minggu depan kalau memang lancar kita lakukan olah TKP dan memeriksa beberapa saksi ahli yang ada," kata Yusri.