kievskiy.org

Bacakan Pleidoi, Syahrul Yasin Limpo Mengaku Korban Pembentukan Opini dan Pembunuhan Karakter

Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 27 Mei 2024.
Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 27 Mei 2024. /Antara/Reno Esnir

PIKIRAN RAKYAT - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyebut dirinya merupakan korban pembentukan framing atau opini dari pihak tertentu. Menurutnya, pihak tersebut membentuk opini yang mengarah pada cacian, hinaan, olok-olok, dan tekanan. Bahkan, kata dia, framing itu sudah terjadi saat pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga di persidangan.

Hal itu disampaikan Syahrul Yasin Limpo ketika membacakan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan 12 tahun penjara terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian.

“Saya mendengar informasi bahwa terjadi pembentukan (framing) opini yang mengarah pada cacian, hinaan, olok-olok serta tekanan yang luar biasa dari pihak tertentu kepada saya dan keluarga saya, baik ditingkat pemeriksaan maupun dalam proses persidangan,” kata Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Jumat, 5 Juli 2024.

SYL mengungkapkan, salah satu framing yang dimaksud ialah soal kabar yang menyebut dirinya menghilang dan melarikan diri dari proses hukum di KPK. Dia menegaskan tidak pernah melarikan diri melainkan saat itu tengah melaksanakan tugas negara di luar negeri. Menurutnya, framing tersebut melampaui batas keadaban masyarakat Indonesia karena sudah mengarah pada berita bohong atau hoaks.

“Hal tersebut membuat saya hampir merasa putus asa mengingat saya selama ini hanya berniat untuk bekerja memberikan pengabdian terbaik bagi bangsa dan negara serta seluruh rakyat indonesia, baik sebagai aparatur maupun anggota masyarakat,” katanya.

Pembentukan framing atau opini tersebut, kata SYL, seakan menjadi vonis yang mendahului putusan hakim. Menurutnya, psikologi yang terbentuk membuat kepanikan dan ketakutan bagi orang-orang yang sebenarnya mau memberikan dukungan fakta maupun moril.

“Seakan tuduhan kepada saya ini bisa menyeret semua orang yang pernah bekenalan dan menjalin silaturahmi dengan saya, baik dalam kedinasan maupun secara pergaulan,” ucap SYL.

“Bukankah hukum dibentuk untuk membuat keteraturan dan kedamaian bukan menebarkan ketakutan dan fitnahan. Apalagi sepemahaman saya asas praduga tak bersalah (Persumption Of Innocence) harus dijunjung tinggi oleh semua orang serta memberikan hak jaminan perlindungan dan kesetaraan bagi warga negara di bumi tercinta ini,” katanya menambahkan.

SYL menyebut pembentukan opini atau framing tersebut diproduksi dengan hebat seolah-olah dirinya manusia rakus. Ia meyakini framing itu dirangkai untuk mempengaruhi publik dan membunuh karakter. “Dan mungkin juga berniat untuk mempengaruhi majelis hakim dalam memutuskan perkara ini dan bahkan kelihatan ada yang ingin mencari popularitas pada kasus ini,” ujarnya.

Tuntutan 12 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menuntut mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan tuntutan 12 tahun penjara. Jaksa meyakini SYL bersalah dalam perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat