kievskiy.org

SYL Yakin Uang Bulanan Istrinya Rp30 Juta Berasal dari Anggaran Resmi: Waktu Saya Gubernur Juga Gitu

Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/5/2024).
Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/5/2024). / ANTARA/Reno Esnir

PIKIRAN RAKYAT - Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengakui bahwa ada uang bulanan sebesar Rp30 juta dari Kementerian Pertanian (Kementan) untuk istrinya, Ayun Sri Harahap. Ia meyakini uang tersebut berasal dari anggaran resmi Kementan.

Hal itu disampaikannya saat sidang pemeriksaan saksi mahkota di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Senin, 24 Juni 2024. 

"Saya yakin karena waktu menjadi gubernur juga ada seperti itu. Waktu saya menjadi wakil gubernur juga seperti itu," katanya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Selasa, 25 Juni 2024. 

Menurutnya, uang tersebut merupakan prosedur tetap yang diberlakukan untuk semua pejabat beserta para istri, termasuk untuk para menteri. 

SYL pun menjelaskan bahwa uang bulanan itu tak hanya berasal dari anggaran rumah tangga Kementan saja, melainkan juga dari organisasi para istri pegawai negeri sipil (PNS), Dharma Wanita. Ia pun menyinggung sosok Ibu Negara, Iriana Joko Widodo.

"Istri saya banyak mendampingi serta mempersiapkan acaranya Ibu Presiden," ujarnya. 

Sebelumnya, mantan Kepala Rumah Tangga (Karumga) pada Rumah Dinas (Rumdin) Menteri Pertanian, Sugiyatno mengungkapkan bahwa uang bulanan yang diterima Ayun Sri Harahap meningkat dari tahun ke tahun.

Pada 2020, uang bulanan tersebut naik Rp15 juta, kemudian menjadi Rp25 juta, hingga menjadi Rp30 juta. 

SYL Pakai Uang Negara untuk Berbagai Hal

SYL didakwa melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi dengan total keseluruhan mencapai Rp44,5 miliar. Berdasarkan pernyataan sejumlah saksi, SYL memakai uang negara untuk kepentingan pribadinya dan keluarganya, berikut di antaranya;

  • Pembelian durian: Rp20-46 juta/pengiriman.
  • Pembelian mikrofon Rp25 juta.
  • Pembayaran tiket perjalanan keluarga SYL: Rp36 juta.
  • Pembayaran kekurangan dana umrah: Rp159 juta.
  • Pemberian bantuan kepada kiai di Karawang: Rp102 juta.
  • Servis mobil Mercedes SYL: Rp19 juta.
  • Pembayaran perjalanan ke Belgia: Rp773 juta. 
  • Biaya umrah: Rp1 miliar.
  • Pembelian sound system oleh anak SYL: Rp21 juta.
  • Dana keperluan cucu SYL: Rp20 juta.
  • Renovasi kamar anak SYL: Rp200 juta,
  • Penyedia 13 ribu paket sembako di luar program Kementan: Rp1,95 miliar.
  • Perjalanan SYL dan keluarga ke Brazil: Rp600 juta.
  • Perjalanan SYL dan keluarga ke AS: Rp200 juta.
  • Pembayaran gaji pembantu SYL: Rp35 juta.
  • Pembelian lukisan Sujiwo Tejo: Rp200 juta.
  • Pembelian keris emas: Rp105 juta.
  • Pembelian sapi kurban: Rp360 juta.

Kini, SYL terjerat Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf f atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat