kievskiy.org

SYL Sebut Ada Uang Bulanan untuk Semua Istri Pejabat, Singgung Iriana Jokowi

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengenakan rompi tahanan KPK usai konferensi pers penahanan dirinya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Jumat, 13 Oktober 2023.
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengenakan rompi tahanan KPK usai konferensi pers penahanan dirinya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Jumat, 13 Oktober 2023. /Antara/Indrianto Eko Suwarso

PIKIRAN RAKYAT - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) meyakini bahwa uang bulanan Rp30 juta yang diterima istrinya berasal dari anggaran resmi Kementerian Pertanian (Kementan). Hal itu disampaikannya saat sidang pemeriksaan saksi mahkota di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Senin, 24 Juni 2024. 

"Saya yakin karena waktu menjadi gubernur juga ada seperti itu. Waktu saya menjadi wakil gubernur juga seperti itu," katanya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Selasa, 25 Juni 2024. 

Selain dari anggaran resmi Kementan, uang bulanan tersebut juga berasal dari organisasi para istri pegawai negeri sipil (PNS), Dharma Wanita.

Menurut SYL, uang tersebut masuk ke dalam prosedur tetap untuk semua pejabat dan istri mereka. Hal itu pun berlaku untuk para menteri.

Dalam kesempatan yang sama, SYL pun sempat menyinggung nama Ibu Negara, Iriana Joko Widodo. Ia mengatakan bahwa dahulu, Ayun Sri Harahap sering mendampingi Iriana Jokowi saat melakukan kunjungan atau menghadiri kegiatan-kegiatan.

"Istri saya banyak mendampingi serta mempersiapkan acaranya Ibu Presiden," ujarnya. 

Kasus SYL 

SYL didakwa melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi sebesar Rp44,5 miliar. Ia melancarkan aksi tersebut bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta. 

Subagyono dan Hatta berperan sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya. Uang tersebut kemudian dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan pribadi SYL dan keluarganya.

Kini, SYL terjerat Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf f atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Daftar Kebutuhan SYL yang Didanai Uang Negara 

Berdasarkan pernyataan sejumlah saksi, SYL telah memakai uang negara untuk berbagai hal, berikut di antaranya;

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat