kievskiy.org

Karena Kasus Rasisme, Ambroncius Nababan Resmi Ditahan dan Dikenakan Pasal Berlapis

Ambroncius Nababan.
Ambroncius Nababan. /Instagram/@Ambroncius _nababan

PIKIRAN RAKYAT - Ketua Umum Projamin (Relawan Pro Jokowi-Amin) Ambroncius Nababan resmi ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri setelah menjalani pemeriksaan.

Ambroncius Nababan jadi tersangka dalam kasus penyebaran konten rasis terhadap mantan anggota Komnas HAM Natalius Pigai.

Tersangka Ambroncius Nababan pun dikenakan pasal berlapis dengan masa penahanan lebih dari 5 tahun.

Baca Juga: Tenaga Kesehatan dan Tokoh Agama Menjadi Kelompok Masyarakat Pertama yang Divaksin Sinovac di Karawang

Ambroncius dikenakan pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Serta, Pasal 16 jo. Pasal 4 Huruf b Ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 156 KUHP.

"Betul (sudah ditahan), mulai 27 Januari," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Slamet Uliandi di Jakarta, Rabu, 27 Januari 2021.

Baca Juga: Komedian Baru Terus Bermunculan, Opie Kumis: Kalau Mau Main Harus Putusin Urat Tersinggung Kita

Sebagaimana diberitakan Galamedianews.com dalam artikel, "Resmi Ditahan Karena Kasus Dugaan Rasis, Ambroncius Nababan Dikenakan Pasar Berlapis", menurut Slamet, penahanan dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat