PIKIRAN RAKYAT - Permadi Arya atau Abu Janda dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI).
Ia dilaporkan terkait kasus dugaan sara terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.
Laporan yang dilakukan DPP KNPI ini diterima Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/30/I/2021/Bareskrim ter tanggal 28 Januari 2021.
Baca Juga: RSV Helmet Berkolaborasi dengan Hayadeisu, Konsumen Bakal Lebih Diuntungkan
Medya Risca Ketua Bidang Hukum DPP KNPI mengatakan menuturkan laporan yang dilakukan terkait dengan cuitan Permadi Arya yang berbau sara di akun twitternya @permadiaktivis1.
"Karena itu kami atas mandat Ketua Umum KNP berinisiatif melaporkan, dan alhamdulillah laporan kami terima per hari ini kami laporkan akun twitter @permadiaktivis1," papar Medya di Bareskrim Polri, Kamis, 28 Januari 2021.
Sementara kicauan Permadi yang disebut rasis ialah terkait dengan kata evolusi kepada Natalius Pigai.
Baca Juga: Akui Putus Asa Tak Dapat Ruang ICU RS, Keluarga Almarhum Pasien Covid-19: Berapa pun Saya Bayar
Dikatakan Risca hal itu dapat menyinggung dan telah menyebarkan ujaran kebencian berbau sara.