kievskiy.org

Soal Syarat Capres harus Anggota Parpol Minimal Setahun, Nasdem: Kepentingan Partai

WAKIL Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa.*
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa.* /NOVIANTI NURULLIAH/PR

PIKIRAN RAKYAT - Politisi Partai Nasdem Saan Mustopa mengatakan, soal aturan dalam draft Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu) yang menyebutkan syarat calon presiden harus berasal dari anggota partai pada dasarnya terdapat unsur politis.

Pasalnya kata dia, RUU ini adalah hasil inisiatif DPR sehingga tentu menjadi kepentingan Partai Politik.

"Ini yang nyiapin DPR tentulah dari awal syarat kepentingan parpol kan. Kita ingin mengakomodasi semua. Maka Kita masukan semua ke dalam draft itu," kata Saan Mustopa kepada Pikiran-Rakyat.com di Kompleks Parlemen, Kamis, 28 Januari 2021.

Baca Juga: Jalani Vaksinasi Covid-19 Dosis Kedua dengan Cara Unik, Ganjar Pranowo Pakai Baju Adat Nusantara

Saan menjelaskan, Nasdem pada dasarnya tidak menyoalkan calon presiden yang akan datang harus menjadi anggota partai.

Menurutnya selama calon kandidat tersebut berkomitmen ingin menghibahkan dirinya untuk kepentingan masyarakat luas tentu Nasdem akan sepenuhnya memberi dukungan.

"Tapi sikap Nasdem tidak ada persoalan mau masuk parpol atau tidak selama dia berkomitmen untuk membangun dan menghibahkan dirinya untuk kepentingan Bangsa tidak masalah," katanya

Baca Juga: Menilai Adanya Daya Rusak, KAMI Se-Jawa Minta Pemerintah Blokir Aplikasi TikTok

Saan mengingatkan, pada dasarnya aturan ini masih tertuang dalam draft RUU dan belum final sehingga dinamikanya masih panjang. Aturan ini juga masih akan terus menjadi pembahasan di Komisi II.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat