PIKIRAN RAKYAT - Pengemudi mobil CRV, ZA (44) diamankan pihak Satlantas Polres Jakarta Barat akibat menggilas seorang anak, AC (5) di Jalan Raya Kembangan, RT 09/02, Kembangan, Jakarta.
Akibatnya, ZA langsung menjadi tersangka atas kejadian ini.
"Kita sudah selidiki dan kita sudah tetapkan sebagai tersangka untuk pengendaranya,” kata Kasat Lantas Polres Jakarta Barat Kompol Purwanta, Jumat 29 Januari 2021.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Peredaran Kosmetik Ilegal di Bekasi, Satu Pelaku Diamankan
Korban AC diketahui mengalami luka berat akibat terlindas oleh kendaraan tersebut.
“Dikenakan Pasal 310 ayat(3) dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun," urai Purwanta.
Sebagaimana diberitakan Galamedianews.com dalam artikel, "Bocah Lima Tahun Tergilas saat Main, Pengemudi CRV Dikenakan Pasal Berlapis", penetapan tersangka karena AZ juga dinilai melanggar Pasal 283 karena kelalaian menggunakan ponsel saat berkendara.
Dengan dua pasal itu, ZA terancam hukuman penjara selama lima tahun.