kievskiy.org

Diduga Pukul Petugas Rutan KPK, Kasus Nurhadi Dilimpahkan ke Polres Jaksel

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi Abdurrahman.
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi Abdurrahman. /KPK KPK

PIKIRAN RAKYAT - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi yang saat ini tengah menjalani persidangan atas kasus suap justru kembali berurusan dengan hukum.

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono, pada Senin, 1 Juni 2020, lalu.

Nurhadi dan menantunya itu ditangkap di sebuah rumah di kawasan Simprung, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Sowon Gfriend Tuai Kecaman Usai Unggah Foto Bersama Patung Tentara Berseragam Nazi

Nurhadi dan Rezky merupakan tersangka atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.

Keduanya bahkan sempat berstatus buronan sejak bulan Februari 2020 lalu.

Dalam kasus itu, Nurhadi melalui Rezky (menantunya) diduga telah menerima suap dan gratifikasi sekira Rp46 miliar.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Bulan Februari 2021: Hubungan Leo dengan Pasangan akan Mengalami Kemajuan

Saat berada dibalik jeruji, Nurhadi kini diduga telah melakukan aksi pemukulan terhadap petugas rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat