PIKIRAN RAKYAT - Babak baru kasus suap bansos Covid-19 di lingkup Kementerian Sosial, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai mengumpulkan berkas penyidikan.
Lembaga antirasuah Indonesia ini telah menyelesaikan berkas penyidikan dari dua tersangka kasus dugaan suap pengadaan bansos Covid-19.
Berdasarkan keterangan dari Plt juru bicara KPK, Ali Fikri dalam sebuah keterangan pada 2 Februari 2021 menyatakan berkas siap diberikan kepada kejaksaan.
Adapun kedua tersangka kasus suap bansos itu adalah Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) dan Harry Van Sidabukke (HS).
Kedua tersangka merupakan pihak swasta yang diduga sebagai pelaku suap terhadap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
"Setelah berkas dinyatakan lengkap (P21), hari ini tim penyidik KPK melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada tim JPU KPK atas nama AIM dan HS," ujar Ali Fikri, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.
Selanjutnya Ali Fikri menjelaskan setelah pelimpahan berkas dilakukan maka penahanan terhadap kedua tersangkan menjadi kewenangan tim jaksa penuntut umum (JPU).