kievskiy.org

Babak Baru Kasus Suap Bansos, KPK Serahkan Berkas ke Kejaksaan, 2 Tersangka Siap Hadapi Pengadilan

Ilustrasi KPK. Penyidik panggil 5 anggota DPRD Jawa Barat pada Selasa, 26 Januari 2021, terkait kasus suap proyek di Kab. Indramayu.
Ilustrasi KPK. Penyidik panggil 5 anggota DPRD Jawa Barat pada Selasa, 26 Januari 2021, terkait kasus suap proyek di Kab. Indramayu. /ANTARA/Sigid Kurniawan .*/Antara/Sigid Kurniawan

PIKIRAN RAKYAT - Babak baru kasus suap bansos Covid-19 di lingkup Kementerian Sosial, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai mengumpulkan berkas penyidikan.

Lembaga antirasuah Indonesia ini telah menyelesaikan berkas penyidikan dari dua tersangka kasus dugaan suap pengadaan bansos Covid-19.

Berdasarkan keterangan dari Plt juru bicara KPK, Ali Fikri dalam sebuah keterangan pada 2 Februari 2021 menyatakan berkas siap diberikan kepada kejaksaan.

Baca Juga: Hanya dari Penjualan Vaksin Covid-19, Pfizer Memperkirakan Keuntungan Sebesar Rp168 Triliun pada 2021

Adapun kedua tersangka kasus suap bansos itu adalah Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) dan Harry Van Sidabukke (HS).

Kedua tersangka merupakan pihak swasta yang diduga sebagai pelaku suap terhadap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

"Setelah berkas dinyatakan lengkap (P21), hari ini tim penyidik KPK melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada tim JPU KPK atas nama AIM dan HS," ujar Ali Fikri, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Dokter Islam di Inggris Peringatkan Soal Konspirasi hingga Cerita Raffi Ahmad Bangkrut

Selanjutnya Ali Fikri menjelaskan setelah pelimpahan berkas dilakukan maka penahanan terhadap kedua tersangkan menjadi kewenangan tim jaksa penuntut umum (JPU).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat