kievskiy.org

Tak Kunjung Ada Pelantikan Bupati Bekasi, Mendagri Tito Karnavian Disomasi

ILUSTRASI palu sidang.*
ILUSTRASI palu sidang.* //pixabay /pixabay

PIKIRAN RAKYAT - Wakil Bupati Kabupaten Bekasi Jawa Barat H. Akhmad Marjuki terpilih periode 2017-2022 terpaksa harus sabar menunggu pelantikan. Oleh karena itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian didesak untuk segera melantiknya.

"Akhmad Marjuki berhak dan sah menduduki jabatan wabup Kabupaten Bekasi periode 2017-2022. Seluruh proses formil dan materil pendaftaran dan pemungutan suara pemilihan wakil bupati kabupaten Bekasi telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku," kata tim kuasa hukum H Akhmad Marjuki dalam keterangannya, Jumat 5 Februari 2021.

Tim kuasa hukum menilai, Akhmad Marjuki berhak dan sah menduduki jabatan wabup Kabupaten Bekasi periode 2017-2022.

Baca Juga: Guyana Tolak Pendirian Kantor Taipei di Negaranya, Taiwan: karena Intimidasi China

Pasalnya, seluruh proses formil dan materil pendaftaran dan pemungutan suara pemilihan wakil bupati kabupaten Bekasi telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Salah seorang tim kuasa hukum Akhmad Marjuki, Ilhamsyah, dalam keterangannya, bersama tim kuasa hukum lainnya Harry Syahputra memaparkan, persoalan belum juga dilantiknya Akhmad Marjuki berawal saat Pemeritah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) menyatakan tidak dapat melakukan pelantikan.

Menurut Harry, Pemprov Jabar beralasan proses administrasi dan internal panitia pemilihan dilakukan secara tidak benar, serta pengusulan calon wabup tidak dilakukan melalui bupati.

Baca Juga: UEFA Mulai Ambil Langkah Rombal Format Pertandingan Liga Champions

Tim kuasa hukum Akhmad Marjuki menilai, alasan tersebut tidak berdasarkan hukum dan mengada-ada. Sebab, secara normatif Mahkamah Agung telah memberi penafsiran resmi terhadap makna frasa 'melalui' dalam pasal 176 UU Pilkada

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat