PIKIRAN RAKYAT - Langkah untuk menekan sekaligus menangkal penyebaran Covid-19 saat ini tengah berjalan di Indonesia.
Pemerintah pun sudah menerbitkan berbagai kebijakan demi memutus mata rantai Covid-19 yang hingga kini belum melandai.
Membatasi kegiatan masyarakat menjadi salah satu yang masif dilakukan pemerintah agar paparan Covid-19 ini tak terus meluas.
Baca Juga: Pesona Park Shin Hye Saat Memegang Senjata Api Tampil dalam Potongan Gambar Drama Sisyphus: The Myth
Seperti diketahui, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menjadi formula yang masih diterapkan di masa pandemi Covid-19 ini.
Selain itu, ajakan sekaligus kewajiban agar semua elemen masyarakat disiplin menjalankan protokol kesehatan juga menjadi upaya yang tanpa henti digaungkan pemerintah.
Kendati begitu, masih banyak pihak-pihak yang justru abai dan nekat melanggar terhadap aturan serta kebijakan yang telah ditetapkan itu.
Baca Juga: Tak Inginkan Perubahan Lagi, Millen Cyrus: Cukup Segini Saja
Hal tersebut terlihat dari laporan yang dibeberkan jajaran Polda Metro Jaya, Jakarta, yang menindak ratusan kantor dan restoran karena melanggar protokol kesehatan.