kievskiy.org

Langgar Protokol Kesehatan, Polda Metro Jaya Tutup Ratusan Kantor dan Restoran

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus. /Pikiran-Rakyat.com/Amir Faisol Pikiran-Rakyat.com/Amir Faisol

PIKIRAN RAKYAT - Langkah untuk menekan sekaligus menangkal penyebaran Covid-19 saat ini tengah berjalan di Indonesia.

Pemerintah pun sudah menerbitkan berbagai kebijakan demi memutus mata rantai Covid-19 yang hingga kini belum melandai.

Membatasi kegiatan masyarakat menjadi salah satu yang masif dilakukan pemerintah agar paparan Covid-19 ini tak terus meluas.

Baca Juga: Pesona Park Shin Hye Saat Memegang Senjata Api Tampil dalam Potongan Gambar Drama Sisyphus: The Myth

Seperti diketahui, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menjadi formula yang masih diterapkan di masa pandemi Covid-19 ini.

Selain itu, ajakan sekaligus kewajiban agar semua elemen masyarakat disiplin menjalankan protokol kesehatan juga menjadi upaya yang tanpa henti digaungkan pemerintah.

Kendati begitu, masih banyak pihak-pihak yang justru abai dan nekat melanggar terhadap aturan serta kebijakan yang telah ditetapkan itu.

Baca Juga: Tak Inginkan Perubahan Lagi, Millen Cyrus: Cukup Segini Saja

Hal tersebut terlihat dari laporan yang dibeberkan jajaran Polda Metro Jaya, Jakarta, yang menindak ratusan kantor dan restoran karena melanggar protokol kesehatan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat