PIKIRAN RAKYAT - Bareskrim Polri telah merampungkan berkas perkara kasus kerumunan Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan melimpahkan barang bukti dan Rizieq Shihab ke Kejaksaan atau tahap dua (P21).
"Untuk kasus MRS, Petamburan berkas perkara yang bersangkutan sudah P21 dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan dan rencana minggu depan pada Selasa 9 Februari 2021 akan diserahkan tersangka dan barang buktinya dari penyidik Bareskrim Polri kepada pihak penuntut umum," kata Rusdi di Mabes Polri, Jumat 5 Februari 2021.
Sebagaimana diketahui, saat ini ada tiga kasus yang menjerat Rizieq Shihab. Kasus pertama ialah terkait dengan kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Habib Rizieq Shihab dianggap melanggar protokol kesehatan Covid-19 dalam gelaran Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya.
Inilah kasus yang berujung penembakan enam laskar FPI pada Senin 7 Desember 2020. Polisi mengklaim pihaknya kala itu sedang membuntuti Habib Rizieq Shihab untuk penyelidikan kasus kerumunan di Petamburan
Baca Juga: Berjuang Lawan Diskriminasi Sawit, Jokowi: Indonesia Mengharapkan Komitmen yang Sama dengan Malaysia
Empat hari setelah enam laskar FPI tewas di Tol Jakarta-Cikampek KM 50, Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya bersama lima orang lainnya.