kievskiy.org

Soal Siswa Non Muslim Dipaksa Berhijab, Komnas HAM: Negara Tak Boleh Memaksa dan Melarang

Ilustrasi: Siswa mengikuti UNBK
Ilustrasi: Siswa mengikuti UNBK /ANTARA/Syifa Yulinnas ANTARA/Syifa Yulinnas

PIKIRAN RAKYAT - Prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) mengatakan tercederai dengan adanya fenomena siswa nonmuslim di Sumatera Barat yang dipaksa untuk mengenakan hijab.

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menyampaikan, fenomena ini juga tidak hanya menciderai prinsip HAM tetapi juga prinsip keberagaman antarpemeluk agama.

"Saya kira ini menciderai prinsip keberagaman saling menghormati antarpemeluk agama dan prinsip HAM," kata Beka Ulung Hapsara kepada Pikiran-Rakyat.com saat dihubungi, Jumat, 5 Februari 2021.

Baca Juga: Fitra Eri Kepincut Mobil Esemka, Disebut Sudah Beli dan Akan Bawa dari Boyolali ke Jakarta

Namun lebih lanjut, Beka Ulung Hapsara mengapresiasi adanya Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dikeluarkan oleh tiga menteri yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut.

SKB 3 Menteri dikeluarkan setelah adanya fenomena kasus pelajar nonmuslim di Sumatera Barat yang dipaksakan untuk berhijab.

Lebih rinci, SKB 3 Menteri ini mengatur terkait penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah negeri jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Baca Juga: Sebut Buat Kekacauan, China: Jepang Seharusnya Tidak Ikut Campur Masalah Laut China Selatan

"Kami apresiasi keluarnya SKB 3 Menteri. Kenapa apresiasi, karena basis pendekatannya adalah Hak," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat