kievskiy.org

Polisi Tangkap Pasangan Suami-Istri yang Buka Praktik Aborsi Ilegal di Bekasi

Polisi mengungkap kasus aborsi yang dilakukan pasangan suami istri di Bekasi
Polisi mengungkap kasus aborsi yang dilakukan pasangan suami istri di Bekasi /Pikiran-Rakyat.com/ Muhammad Rizky Pradila

PIKIRAN RAKYAT - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap kasus praktik aborsi ilegal yang dilakukan oleh pasangan suami-istri di Bekasi, Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, dalam kasus ini pihaknya mengamankan tiga orang tersangka inisial ER, ST, dan RS.

"Penangkapan pada 1 Februari yang lalu di daerah Penurunan, Mustika Jaya, Kota Bekasi. Dikediaman suami istri ER dan ST dimana dia buka praktik untuk melakukan aborsi ilegal ini," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Rabu 10 Februari 2021.

Baca Juga: Kemenkes Resmi Perpanjang Aturan Perjalanan Darat, Laut, Udara, Wajib Tunjukkan Surat Negatif Covid-19

Yusri menjelaskan, para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. ER berperan sebagai pelaku yang melakukan tindakan aborsi dengan berbekal pengalaman kerja di klinik aborsi pada 2000.

"Selama kurang lebih hampir empat tahun (kerja di klinik aborsi) tugasnya bagian membersihkan. Dari situ dia belajar untuk melakukan tindakan aborsi," kata Yusri.

Tersangka lainnya, ST yang merupakan suami dari ER yang berperan untuk mencari, dan memasarkan praktik haram tersebut.

Baca Juga: Sempat Rendam 14 Kecamatan, Banjir Kabupaten Bekasi Mulai Surut, Warga agar Tetap Waspada

Sementara RS adalah tersangka yang ditangkap saat melakukan aborsi terhadap kandungannya. Berdasarkan keterangan pelaku kata Yusri, praktik aborsi ilegal tersebut baru dilaksanakan selama empat hari dengan jumlah pasien sebanyak lima orang.

"Dan yang kelima ini yang ditangkap (RS). Nanti yang lain akan kita telusuri sudah lima yang sudah dilakukan praktik aborsi," ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat