kievskiy.org

Antisipasi False Negative Rapid Test Antigen, Kemenkes Wajibkan Prosedur Tambahan

Ilustrasi Swab Antigen./
Ilustrasi Swab Antigen./ /Zona Priangan/Rachmat Iskandar ZP Zona Priangan/Rachmat Iskandar ZP

PIKIRAN RAKYAT - Pandemi Covid-19 atau virus corona hampir memasuki satu tahun merebak di Tanah Air.

Covid-19 hingga kini belum menunjukan tanda-tanda meredanya.

Virus yang mulai mewabah di Tanah Air pada Maret 2020 silam, hingga kini telah menewaskan puluhan ribu nyawa.

Baca Juga: Indonesia Bersiap Hadapi Lonjakan Covid-19, Kemenkes Antisipasi Ketersediaan ICU Rumah Sakit

Hingga saat ini, pemerintah terus berjibaku untuk menekan penyebaran virus mematikan tersebut.

Pemerintah juga terus menggalakan tes massal guna mendeteksi kasus Covid-19 di Tanah Air.

Pemerintah Indonesia akan menggunakan tes cepat antigen sebagai alat diagnosis untuk mengkonfirmasi kasus Covid-19, selain tes Real Time PCR (RT-PCR).

Baca Juga: Swab Antigen Resmi Digunakan sebagai Alat Diagnosis Covid-19, Jawa-Bali Jadi Prioritas Tes Massal

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi mengatakan kebijakan ini diberlakukan sebagai upaya untuk mendeteksi secara cepat kasus-kasus positif di tengah masyarakat.

"Ini artinya hasilnya (tes cepat antigen red.) sama dengan pemeriksaan RT-PCR dan akan dilaporkan sebagai kasus konfirmasi," kata Nadia seperti dikutip oleh Pikiran-Rakyat.com dari Anadolu Agency.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat