PIKIRAN RAKYAT - Seorang model majalah dewasa berinisial IPR atau yang dikenal dengan nama Beiby Putri diamankan Polda Metro Jaya terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Kombes Pol Yusri Yunus Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan, ia ditangkap di Apartemen Basulsura City, Tower Granium, Jatinegara, Jakarta Timur.
Saat penangkapan, polisi mengamankan dua klip yang diduga narkoba.
Baca Juga: Gambar Paten Bocor, Beginilah Tampilan New Honda HR-V 2021
"Ia ditangkap dengan barang bukti dua klip yang diduga adalah sabu. Masing-masing beratnya 0,2 gram dan 1,58 gram," papar Yusri dalam keterangannya di Mapolda Metro Jaya hari ini, Kamis, 11 Februari 2021.
Yusri menerangkan, setelah dilakukan pemeriksanaan, ternyata salah satu barang bukti yang diamankan polisi ialah tawas.
"Setelah dilakukan pemeriksanaan, 1,58 gram ini adalah tawas, dan yang kedua 0,2 gram itu adalah jenis sabu2," paparnya.
Ia menjelaskan, dalam pengakuannya, model yang kerap tampil di beberapa majalah itu melakukan pembelian narkoba sejak September 2020.