kievskiy.org

Warga Jakarta Menolak Divaksin, Wagub Riza Patria: Kami Denda Rp5.000.000

Vaksin Covid-19
Vaksin Covid-19 /Pikiran-Rakyat.com/ Amir Faisol

PIKIRAN RAKYAT - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan bagi warga yang menolak vaksinasi Covid-19 akan didenda sesuai dengan Peraturan Daerah yang berlaku.

Hal ini berbeda dengan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh Presiden Jokowi bahwasanya warga yang tidak mau divaksin akan dicabut haknya dari penerima vaksin Covid-19.

Sementara kata dia, di daerahnya warga yang tidak mau divaksin akan dikenakan denda sebesar Rp5.000.000 sesuai dengan Pasal 30 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020.

"Kalau yang di Perda DKI Jakarta yang menolak diberi sanksi termasuk denda Rp5.000.000," kata Riza saat ditemui di Balai Kota, Senin, 15 Februari 2021.

Baca Juga: Bercerita Awal Mula Dekat, Luna Maya Tanya Kejelasan Hubungan pada Dimas Beck: Nanti Malah Bingung

Baca Juga: Bercerita Awal Mula Dekat, Luna Maya Tanya Kejelasan Hubungan pada Dimas Beck: Nanti Malah Bingung

Baca Juga: Tak Mau Paksakan Azka Hadir di Pernikahannya dengan Vicky, Kalina Ocktaranny: Aku Harus Hargai

Berkenaan dengan vaksinasi Covid-19 terhadap masyarakat, Ahmad Riza Patria menyampaikan, warga tidak boleh menolak vaksin Covid-19.

Vaksin Covid-19 tersebut sudah disiapkan pemerintah terhadap masyarakat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat