kievskiy.org

Soal Sanksi Penolak Vaksinasi, PKS: Pemerintah Langgar Kesepakatan, Bagaimana Rakyat Mau Patuh?

Ilustrasi sanksi denda.
Ilustrasi sanksi denda. /Pixabay/Alexas_Fotos Pixabay

PIKIRAN RAKYAT - Presiden Joko Widodo resmi teken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 terkait Perubahan atas Perpres No. 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Perpres Nomor 14 Tahun 2021 sendiri salah satunya mengatur persoalan seputar sanksi administratif maupun hukum pidana bagi orang yang menolak atau menghalangi pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS Netty Prasetiyani justru menyampaikan kritiknya pada pemerintah.

Netty Prasetiyani menuturkan bila pengesahan Perpres Nomor 14 Tahun 2021 ini justru berlawanan dengan kesepakatan yang telah disetujui bersama DPR.

Baca Juga: Angka Positivity Rate Covid-19 di Indonesia Masih Tinggi, Menkes Ungkap Faktor Penyebabnya

Baca Juga: Akhirnya Dikabari Soal Pernikahan Aurel Hermansyah, Krisdayanti: Insya Allah Bisa Punya Waktu Datang

Kesepakatan itu sebelunmnya berbicara soal tekad pemerntah yang mengesampingkan denda atau pidana bagi para penolak vaksin Covid-19.

Sebagaimana diberitakan Pikiranrakyat-Bekasi.com dalam artikel "Pemberian Sanksi Vaksinasi Langgar Kesepakatan DPR, PKS: Gimana Rakyat Mau Ikut Aturan", Netty Prasetiyani menyampaikan secara rinci kesepakatan yang dilanggar pemerintah.

“Pemerintah melanggar kesimpulan rapat kerja dengan Komisi IX pada 14 Januari 2021 (poin 1 huruf g) yang menyepakati bahwa pemerintah tidak mengedepankan denda atau pidana," ucap Netty Prasetiyani.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat