PIKIRAN RAKYAT - Beberapa waktu terakhir, Undang-undang Transaksi Elektronik (UU ITE) kembali menjadi perbincangan publik.
Hal ini lantaran UU ITE dinilai kerap menjadi alat untuk membungkam kritik masyarakat terhadap pemerintah.
UU ITE juga kerap digunakan oleh kelompok atau individu yang tidak ingin menerima kritikan dengan dalih ujaran kebencian.
Keengganan masyarakat untuk melontarkan kritik terhadap pemerintah yang disebabkan oleh adanya UU ITE membuat indeks demokrasi Indonesia mengalami penurunan di sejumlah lembaga survey.
Baca Juga: Joe Biden Sebut Hanya Terdapat 50 Juta Vaksin Covid-19 di AS Saat Dia Dilantik
Baca Juga: Pastikan Seluruh Warganya Terima Vaksin Covid-19, Joe Biden Sebut AS Akan Miliki 600 Juta Dosis
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga meminta agar UU ITE direvisi jika menimbulkan ketidakadilan di masyarakat.
Dirinya juga meminta kepada Polri agar lebih selektif terhadap laporan UU ITE tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Asfinawati mengatakan sebagai bagian dari masyarakat, dirinya harus menunggu kelanjutan dari pernyataan Jokowi tersebut.
Dirinya menilai, jika permintaan Jokowi tersebut tidak diikuti dengan kebijakan baru, terjadi kontra narasi terhadap kritikan dan sejumlah data yang menunjukan turunnya indeks demokrasi Indonesia.