kievskiy.org

Tegaskan Sanksi Pencopotan Bila Tak Atasi Karhutla, Jokowi: Aturan Mainnya Masih Sama

Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi. /Instagram.com/@jokowi Instagram.com/@jokowi

PIKIRAN RAKYAT – Bagi pejabat yang tidak dapat mengatasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di daerahnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan penerapan sanksi pencopotan.

Hal tersebut disampaikan Presiden Jokowi dalam pengarahan untuk peserta "Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2021".

"Saya kira kita masih ingat semua kalau ikut rutin pertemuan setiap tahun seperti ini dengan saya pasti masih ingat, yaitu dicopot, yaitu diganti," katanya, Senin, 22 Februari 2021.

Kepala-kepala daerah yang daerahnya rawan karhutla turut hadir dalam rapat tersebut, diantaranya seperti Gubernur Riau Syamsuar, Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru.

Baca Juga: Jumlah Positif Covid-19 di Jawa Barat Melonjak, Tembus 3.812 Kasus pada 22 Februari 2021

Baca Juga: Masih Berjibaku dengan Covid-19, Rusia Konfirmasi Kasus Flu Burung Pertama pada Manusia

Serta Gubernur Kalimantan Barat Sutarmadji, Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran, Bupati Siak, Bupati Ogan Komering Ilir, Bupati Sanggau Paolus Hadi, dan Bupati Pulau Pisau.

Selain itu, hadir juga Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjanjanto, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfur MD.

Serta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, serta para pejabat terkait lainnya yang hadir secara langsung maupun virtual.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat