PIKIRAN RAKYAT - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mokro di DKI Jakarta diperpanjang selama 14 hari ke depan terhitung mulai hari ini, 23 Februari 2021 hingga 8 Maret 2021.
Demikian disampaikan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat ditemui di Balaikota hari ini, Selasa, 23 Februari 2021.
"Alhamdulilah, PPKM mikro sudah kita perpanjang sampai dengan tanggal 8 Maret," kata Riza.
Riza menambahkan, dalam perpanjangan PPKM skala mikro kali ini kapasitas yang ditentukan oleh Pemprov DKI Jakarta sama seperti dua minggu yang lalu.
Baca Juga: Pernikahannya Tertunda, Kalina Ocktaranny Temui Celine Evangelista: Kita Sama-Sama Perempuan, Mbak
Baca Juga: Dukung RUU Perampasan Aset Jadi UU, Politisi Nasdem: Bisa Jadi Alternatif Tekan Kejahatan KKN
"Jam operasional sama, semua sama tidak berubah," katanya.
Politisi Partai Gerindra itu berharap semoga dengan diberlakukannya PPKM Skala Mikro ini dapat menekan penyebaran Covid-19 di daerahnya