PIKIRAN RAKYAT - Wakil Ketua Fraksi Partai Nasdem Willy Aditya mendukung jika Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Pidana (RUU Perampasan Aset) dapat segera menjadi Undang-Undang.
Dia menuturkan, RUU Perampasan Aset Pidana bisa menjadi alternatif untuk menekan angka kejahatan yang berkenaan dengan tujuan memperkaya diri, kerabat, dan institusi.
"RUU Ini negara butuhkan untuk dapat menarik kembali hasil-hasil kejahatan agar rasa keadilan di publik juga terwujud," kata Willy dalam keterangan tertulis kepada Pikiran-Rakyat.com Selasa 23 Februari 2021.
Menurutnya RUU Perampasan Aset Pidana ini juga menjadi jawaban rasional bagi masyarakat atas kegeraman mereka terhadap kejahatan seperti korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Baca Juga: NASA Rilis Rekaman Video Mars yang Diambil Robot Perseverance, Planet Merah Terlihat Jelas
Baca Juga: Atletico Madrid vs Chelsea di Liga Champions, Thomas Tuchel Tahu 3 Strategi Andalan Lawan
Politis Partai Nasdem itu menilai perampasan harta hasil pidana ini jauh lebih penting dan berkeadilan ketimbang mengkonstruksi hukuman mati.
Sebab kata dia, saat ini peraturan hukum yang yang ada khususnya berkenaan dengan hukum acara pidana memiliki keterbatasan untuk memberi arah bagi penegak hukum dalam menyelidiki harta yang diperoleh dari hasil kejahatan.
"Banyak putusan atas tindak kejahatan yang dilakukan untuk memperkaya diri, pada akhirnya tidak dapat menyentuh motif kejahatannya itu sendiri," tuturnya.