kievskiy.org

KPCPEN: Vaksinasi Covid-19 Mandiri Tak Boleh Gunakan Fasilitas Pemerintah

Ilustrasi Vaksinasi Covid-19./
Ilustrasi Vaksinasi Covid-19./ / Pexels/Gustavo Fring Pexels/Gustavo Fring

PIKIRAN RAKYAT - Pandemi Covid-19 atau virus corona hingga kini masih melanda sebagian mayoritas wilayah dunia.

Virus yang pertama kali ditemukan di China pada 2019 silam, hingga kini telah menewaskan jutaan umat manusia di seluruh dunia.

Pemerintah negara-negara di dunia hingga kini masih berjibaku berupaya menekan penyebaran Covid-19.

Vaksinasi Covid-19 merupakan salah satu ikhitiar yang saat ini mulai dijalani oleh sejumlah negara untuk memerangi pandemi.

Baca Juga: Kemenkes: 70 Persen dari 7 Juta Dosis Vaksin Covid-19 untuk Lansia Dikirim ke Jawa dan Bali

Baca Juga: Luncurkan Program Vaksinasi Covid-19 untuk Lansia, Kemenkes Distribusikan 7 Juta Dosis

Di Indonesia, vaksinasi Covid-19 telah dimulai sejak 13 Januari 2021 silam.

Program vaksinasi Covid-19 di Indonesia diawali penyuntikan perdana kepada Presiden Jokowi.

Seiring berjalannya waktu, para pengusaha di Tanah Air meminta adanya program vaksinasi mandiri.

Terbaru, Pemerintah menyatakan vaksin Covid-19 dari program mandiri tidak boleh diperjualbelikan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat