kievskiy.org

usai Penembakan di Cengkareng, Mabes Polri Tetapkan Sanksi bagi Polisi Mabuk

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono. /Dok. Humas Polri

PIKIRAN RAKYAT - Pasca penembakan di Kafe RM Cengkareng Barat oleh Bripka CS, Mabes Polri menetapkan sanksi bagi anggotanya yang mabuk.

Kejadian naas tersebut menewaskan tiga orang dan membawa Bripka CS sebagai tersangka.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menegaskan, Propam Polri mengeluarkan aturan larangan bagi korps Bhayangkara untuk berkunjung ke tempat hiburan dan minum keras.

"Itu pelanggaran disiplin bagi yang konsumsi miras dan ke tempat hiburan malam," ucap Brigjen Rusdi di Mabes Polri, 1 Maret 2021, kutip Humas Polri.

Baca Juga: Kualitas Udara Memburuk AKibat Karhutla, Wali Kota Pontianak: Hanya Hujan yang Bisa Efektif

Baca Juga: Ramalan Zodiak 2 Maret 2021: Cancer, Leo, Virgo, Pasanganmu Sepertinya Stres Berat

Hal tersebut telah dijelaskan dalam Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian RI.

Bagi anggota yang melakukan pelanggaran disiplin akan dikenakan beberapa jenis sanksi, terutama bagi anggota Polri yang masuk ke tempat hiburan malam dan minum miras.

"Sanksinya teguran tertulis, penundaan ikut pendidikan paling lama satu tahun, penundaan kenaikan gaji berkala," tutur Rusdi, sebagaimana diberitakan Galamedianews.com dalam artikel, "Ironi Investasi Miras hingga Polisi Mabuk, Polri Siapkan Sanksi bagi Anggotanya yang Teler".

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat