kievskiy.org

HNW Minta Presiden Jokowi Terbitkan Perpres Baru Terkait Pencabutan Aturan Investasi Miras

Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid
Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid /Dok MPR RI

PIKIRAN RAKYAT - Wakil Ketua Majelis Permusyaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Hidayat Nur Wahid mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo yang mencabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021.

Namun demikian dirinya mengingatkan agar Presiden segera menerbitkan dokumen resmi pencabutan tersebut, dengan menghadirkan Perpres baru.

"Sudah semestinya bila pencabutan itu juga diformalkan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, sehingga pencabutan ketentuan itu bukan sekedar wacana apalagi PHP, tapi produk hukum legal yang memiliki kekuatan hukum yang mengikat," katanya dalam keterangan tertulisnya kepada Pikiran-Rakyat.com, Rabu 5 Maret 2021.

HNW sapaan akrabnya, Perpres baru sangat dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum, sekaligus untuk menghentikan polemik dan ketidakpastian hukum yang masih dirasakan oleh banyak elemen bangsa.

Baca Juga: [UPDATE] Covid-19 di Indonesia Rabu, 3 Maret 2021 Capai 1.353.834 Orang

Baca Juga: Lowongan Kerja Maret 2021: PT Medion Cari Lulusan D3 hingga S1

Ini lanjut dia, dibutuhkan karena sering terjadinya pernyataan publik Presiden Jokowi justru diimplementasikan secara berbeda oleh para pembantu Presiden dalam hal ini Menteri.

Ia mencontohkan seperti kasus revisi UU ITE padahal Presiden sudah menyatakan terbuka setuju dengan revisi UU tersebut, akan tetapi oleh pembantunya dipahami berbeda.

"Bukannya merealisasikan harapan Presiden untuk terjadinya revisi, sehingga semakin menimbulkan polemik di masyarakat. Jangan sampai, kasus pencabutan terkait Perpres investasi miras atau beralkohol akan mengulangi tragedi revisi UU ITE. Ketidaksamaan antara pernyataan dengan tindakan di lapangan," ucapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat