kievskiy.org

Rawan Perbudakan Modern, Jala PRT Minta DPR dan Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

Ilustrasi Asisten Rumah Tangga (ART). /
Ilustrasi Asisten Rumah Tangga (ART). / /Pixabay Pixabay

PIKIRAN RAKYAT - Pandemi virus corona atau Covid-19 tak hanya menyerang kesehatan saja.

Pandemi Covid-19 juga telah memberikan dampak hampir di seluruh aspek kehidupan manusia.

Pandemi Covid-19, telah meningkatkan salah satu permasalahan sosial, yakni tindakan kekerasan terhadap perempuan.

Terbaru, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) merilis laporan catatan tahunan terkait kekerasan terhadap perempuan di Indonesia.

Baca Juga: Komnas Perempuan: Kekerasan Terhadap Wanita Tak Berkurang Selama Pandemi Covid-19

Baca Juga: Keluarkan Imbauan untuk Swasta Jelang Libur Panjang, Satgas Covid-19 Koordinasi dengan Kadin

Dalam catatan tersebut, jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan sepanjang tahun 2020 mencapai 299.911 kasus.

Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengakui jumlah laporan kasus ini mengalami penurunan sebesar 31 persen dari tahun sebelumnya.

"Namun tindakan kekerasan terhadap perempuan tidak berkurang," kata Andy seperti dikutip oleh Pikiran-Rakyat.com dari Anadolu Agency.

Angka ini turun lantaran kondisi pandemi membuat perempuan korban kekerasan tetap berada dalam jangkauan pelaku sehingga korban kesulitan dan takut untuk melapor.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat